Sudah lebih dari 2 bulan berlalu sejak program pemerintah yang dijalankan kantorku berakhir. Jaminan Kesehatan Daerah, yang menjadi program unggulan di kotaku memang (mau tidak mau) harus diakhiri, sesuai dengan peraturan tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perlahan-lahan masyarakat diedukasi untuk mendaftar sebagai peserta BPJS secara mandiri.
Masalah timbul tatkala tidak semua masyarakat bisa menyisihkan penghasilannya untuk membayar iuran BPJS. Selain dikarenakan penghasilan mereka yang pas-pasan, atau memang jumlah anggota keluarga yang cukup besar. Banyak masyarakat yang datang ke kantorku, berharap program Jaminan Kesehatan Daerah yang gratis tetap dilanjutkan. Tak sedikit di antaranya menitikkan air mata. Sebenarnya pemerintah telah menyediakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk warga tidak mampu sebagai Penerima Bantuan Iur (PBI), tetapi tentu jumlahnya terbatas. Masih banyak warga tidak mampu yang tidak memperoleh bantuan KIS.
Diilhami dari berbagai gerakan sedekah, aku terpikir bagaimana bila ada “Gerakan Sedekah Iuran BPJS”. Mungkin bisa dipilih BPJS yang kelas III, atau terserah pada donatur. Iuran dibayarkan per bulan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang ingin dibantu. Namun sedekah BPJS ini memang butuh komitmen tinggi dari donatur, mengingat peraturan BPJS yang akan me-nonaktif-kan kepesertaan seseorang bila iurannya tidak dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.
Sedekah BPJS memang bukan hal yang sederhana. Butuh banyak pertimbangan terkait peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS. Pertanyaan selanjutnya adalah sampai kapan suatu keluarga diberi sedekah iuran BPJS? Apakah selamanya, atau hingga keluarga itu mampu dalam hal finansial? Akan banyak pertanyaan lain yang timbul.
Nah, bagaimana menurut Sahabat sekalian? Sedekah iuran BPJS, mungkinkah?